Jumat, 28 Maret 2008

Situs Porno dan Kekerasan Akan Diblokir

TEMPO Interaktif, Jakarta Senin, 24 Mar 2008 | 01:02 WIB:
Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menyatakan departemennya akan mengeblok situs-situs berkonten negatif, seperti situs porno. "Kami telah mengikat komitmen dengan APJI dan KPI untuk mengeblok situs-situ negatif itu," katanya seusai meresmikan Broadband Learning Center (BLC) di Masjid Al Akbar Surabaya lantai dasar Jumat pekan lalu.

Ia menanggapi kekhawatiran para tokoh agama terhadap program laboratorium teknologi informasi berbasis internet di tempat-tempat ibadah di Jawa Timur. Mereka resah jemaah menyalagunakannya untuk membuka situs porno.


Nuh pun menjabarkan tiga cara menutup situs-situs negatif. Pertama, pembelajaran kepada publik agar tak mengakses situs-situs porno sekaligus memberikan paket software untuk memblokir situs-situs itu di sektor personal.

Kedua, mengeblok jaringan yang terkoneksi langsung dengan internasional melalui sofware khusus. Hanya jaringan yang terkoneksi dengan dalam negeri yang bisa diakses. "Bila masih lolos, ada langkah ketiga yakni langsung mengeblok dari pusat situs-situs yang kami anggap tak bagus.”

Menurut Direktur Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten Loly Amalia, pedoman pembatasan situs-situs seks dan kekerasan direncanakan rampung pada April-Mei nanti. Pedoman ini berbentuk peraturan menteri.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah kekhawatiran pengaruh buruk pada anak-anak. "Anak-anak sekarang menjadi sasaran utama pedofilia (penyimpangan seks terhadap anak-anak) lewat internet," ucapnya kepada Tempo kemarin. Contoh lainnya, situs yang berisi cara membuat bom. "Yang kejam dan tak baik apalagi yang mencelakakan negara perlu diawasi."

Semula konten internet hanya dibatasi dengan kode etik. Kini pemerintah mengambil langkah tegas karena masyarakat dinilai belum bisa memilih situs yang baik. Mekanisme pembatasan, kata Loly, lewat tahap pengawasan, pengecekan terhadap pelanggaran, peringatan, dan pencabutan. Tim khusus akan dibentuk untuk mengawasi dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.

Kukuh S Wibowo | Ig. Widi Nugroho


sumber : http://tempointeraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar